Jika kalian ingin berkendara dengan aman, maka mau gak mau kalian harus memahami arti marka jalan yang ada. Pengetahuan yang minim mengenai marka jalan, bisa menimbulkan kejadian yang gak diinginkan ketika berkendara, seperti kecelakaan.
Nah sebelum lebih jauh mengenal fungsi marka atau tanda jalan, mari kita cari tau terlebih dulu apa itu marka jalan.
Marka atau tanda jalan merupakan suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas serta membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka jalan memiliki berbagai bentuk, ada yang membentuk garis lurus, garis membujur, garis melintang hingga membentuk garis serong.
Di Indonesia sendiri, marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.
Fungsi dan Warna Marka Jalan
Adapun fungsi dari marka jalan adalah untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan atau menuntun pengguna jalan ketika berlalu lintas. Pada umumnya marka jalan bisa berupa peralatan atau tanda. Tanda jalan biasanya terdiri dari warna putih, merah, kuning maupun warna lainnya.
Marka jalan berwarna putih dan beberapa bentuk berwarna kuning menyatakan pengguna lalu lintas wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya. Biasanya menyatakan berupa peringatan batas tepi jalan dan marka pembagi lajur atau jalur.
Selanjutnya, marka jalan berwarna kuning menyatakan pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut. Biasanya marka peringatan ini berbentuk segitiga di sisi kiri jalan serta marka kotak kuning.
Marka jalan berwarna merah menyatakan suatu keperluan atau tanda khusus. Marka ini biasanya digunakan pada zona selamat sekolah, ruang stop khusus motor dan lajur khusus bus.
Arti Marka Jalan
Salah satu marka jalan yang mungkin saja kalian sering temui di jalan raya adalah garis putih dan kuning. Fungsinya bukan hanya sebagai pembatas jalan atau lajur saja, tapi ternyata tiap garis ini memiliki artinya masing-masing. Seperti dikutip dari nissan.co.id, berikut adalah arti garis putih dan kuning di jalan raya yang perlu kalian ketahui :
1. Garis putih putus-putus
Ketika kalian melihat marka jalan berupa garis putih yang putus-putus, maka ini artinya kalian diperbolehkan untuk berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain, sambil tetap fokus memperhatikan kondisi dan situasi lalu lintas sekitar.
2.Garis putih tanpa putus
Marka yang ini kebalikan dari marka jalan yang pertama. Ketika berkendara di jalan raya dan melihat tanda garis berwarna putih tanpa putus-putus, maka kalian gak boleh melewati garis tersebut. Ini artinya kalian dilarang menyalip atau mendahului kendaraan yang ada di depannya. Kalian harus tetap berada di jalurnya masing-masing.
3. Dua garis putih atau kuning tanpa putus
Marka jalan yang satu ini berarti pengendara gak boleh melewati garis tersebut dan gak boleh mendahului pengendara lainnya.
4. Satu garis kuning tanpa putus
Marka jalan ini biasanya ditemui di tepi jalan dengan komposisi garis putih sebelum garis kuning pada bagian tengah. Garis kuning memiliki arti bahwa kalian diperbolehkan menyalip kendaraan di garis putih selama gak keluar dari garis berwarna kuning. Marka ini jarang ditemui di Indonesia.
5. Garis ganda putus-putus dan tanpa putus
Biasanya marka jalan ini sering ditemui di wilayah perkotaan. Garis ini memperbolehkan kalian yang berada di sisi garis putus-putus untuk berpindah jalur. Sementara bagi kalian yang berkendara di garis tanpa putus gak diperbolehkan untuk berpindah jalur.
Semoga pengertian marka jalan dan fungsinya bisa menambah wawasan bagi kalian ya, terutama bagi yang sering melintasi jalan raya di wilayah perkotaan. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan, karena kurangnya pemahaman mengenai apa itu marka jalan.
No comments:
Post a Comment